BUKU PEDOMAN ELEKTRONIK ENTRY DATA PADA TABEL PESERTA DIDIK PD APLIKASI DAPODIKDAS


Data Pribadi

a.   Nama : Diisi nama peserta didik sesuai dengan Akte Lahir atau ijazah sebelumnya (SD/MI/Paket A).
b.   Jenis kelamin : Pilih jenis kelamin/gender peserta didik.
c.   NISN : Diisi Nomor Induk Siswa Nasional peserta didik (jika memiliki). Jika belum memiliki maka wajib dikosongkan, NISN yang kosong akan dinilai mengajukan NISN ke PDSP
d.   NIK : Diisi Nomor Induk Kependudukan peserta didik (jika memiliki). NIK tertera di Kartu Keluarga
e.   Tempat lahir : Diisi tempat lahir peserta didik sesuai dengan Akte Lahir atau ijazah sebelumnya (SD/MI/Paket A).
f.    Tanggal lahir : Diisi tanggal lahir peserta didik sesuai Akte Lahir atau ijazah sebelumnya (SD/MI/Paket A).
g.   Agama : Pilih agama peserta didik.
h.   Kebutuhan khusus : Pilih kebutuhan khusus yang disandang oleh peserta didik. Dapat dipilih lebih dari satu.
i.    Alamat jalan : Diisi nama jalan untuk alamat peserta didik.
j.    RT : Diisi nomor RT alamat peserta didik.
k.   RW : Diisi nomor RW alamat peserta didik.
l.    Nama dusun : Diisi nama dusun alamat peserta didik.
m.  Desa/Kelurahan : Diisi nama desa alamat peserta didik.
n.   Kecamatan : Pilih kecamatan alamat peserta didik. Ketikkan nama kecamatan untuk memfilter referensi kecamatan, lalu akan muncul nama kecamatan dan kabupatennya. Pilih kecamatan yang dimaksud
o.   Kode pos : Diisi nomor kode pos alamat peserta didik.
p.   Tempat tinggal : Pilih jenis tempat tinggal peserta didik.
q.   Moda transportasi : Pilih jenis transportasi utama yang digunakan peserta didik untuk ke sekolah.
r.    Nomor telepon : Diisi nomor telepon peserta didik yang dapat dihubungi (milik pribadi, orang tua, atau wali).
s.   Nomor HP : Diisi nomor telepon selular peserta didik yang dapat dihubungi (milik pribadi, orang tua, atau wali).
t.    Email : Diisi email pribadi milik peserta didik.
u.   Penerima KPS : Apabila status peserta didik sebagai penerima KPS, maka Diisi nomor KPS peserta didik pada kolom ini.
v.   No KPS (apabila menerima) : Nomor KPS berupa campuran abjad dan angka.

Data Ayah Kandung

a.   Nama : Diisi nama ayah kandung peserta didik sesuai Akte Lahir atau KK. Hindari penggunaan gelar akademik atau sosial (seperti Dr., Drs., S.Pd, dan H.).
b.   Tahun lahir : Diisi dengan angka tahun lahir ayah kandung peserta didik.
c.   Pendidikan : Pilih pendidikan terakhir ayah kandung peserta didik.
d.   Pekerjaan : Pilih pekerjaan utama ayah kandung peserta didik. Pilih Meninggal Dunia apabila ayah kandung peserta didik telah meninggal dunia.
e.   Penghasilan : Pilih rentang penghasilan ayah kandung peserta didik. Kosongkan kolom ini apabila ayah kandung peserta didik telah meninggal dunia atau tidak bekerja.
f.    Berkebutuhan khusus : Pilih kebutuhan khusus yang disandang oleh ayah peserta didik. Dapat dipilih lebih dari satu.

Data Ibu Kandung

a.   Nama : Diisi nama ibu kandung peserta didik sesuai Akte Lahir atau KK. Hindari penggunaan gelar akademik atau sosial (seperti Dr., Drs., S.Pd, dan Hj.).
b.   Tahun lahir : Diisi dengan angka tahun lahir ibu kandung peserta didik.
c.   Pendidikan : Pilih pendidikan terakhir ibu kandung peserta didik.
d.   Penghasilan : Pilih rentang penghasilan ibu kandung peserta didik. Kosongkan kolom ini apabila ibu kandung peserta didik telah meninggal dunia, sebagai ibu rumah tangga, atau tidak bekerja.
e.   Pekerjaan : Pilih pekerjaan utama ibu kandung peserta didik. Pilih Meninggal Dunia apabila ibu kandung peserta didik telah meninggal dunia. Pilih Lainnya apabila ibu kandung peserta didik adalah ibu rumah tangga.
f.    Berkebutuhan khusus : Pilih kebutuhan khusus yang disandang oleh ibu peserta didik. Dapat dipilih lebih dari satu.

Data Wali

a.   Nama : Diisi nama wali peserta didik sesuai Akte Lahir atau KK. Hindari penggunaan gelar akademik atau sosial (seperti Dr., Drs., S.Pd, dan H.).
b.   Tahun lahir : Diisi dengan angka tahun lahir wali peserta didik.
c.   Pendidikan : Pilih pendidikan terakhir wali peserta didik.
d.   Pekerjaan : Pilih pekerjaan utama wali peserta didik.
e.   Penghasilan : Pilih rentang penghasilan wali peserta didik.
Read More..

PEDOMAN PENYELENGGARAAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BIDIKMISI TAHUN 2014 DAN JUKNIS BIDIKMISI BAGI SEKOLAH DAN SISWA


Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan yang hanya ditujukan untuk calon mahasiswa tidak mampu (miskin). Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2010 meluncurkan program bantuan biaya pendidikan Bidikmisi kepada 20.000 lulusan SMA dan sederajat yang memiliki potensi akademik baik dan tidak mampu secara ekonomi untuk belajar di 104 perguruan tinggi negeri di lingkungan Kemdiknas dan Kementerian Agama (Kemenag).

Program ini merupakan salah satu program 100 Hari Kerja Menteri Pendidikan Nasional pada tahun 2009. Pada tahun 2011 penerima Bidikmisi bertambah menjadi 30.000 orang di 117 perguruan tinggi negeri. Pada tahun 2012, yang penyelenggaraannya terpisah dengan Kemenag, kuota sebanyak 42.000 termasuk 2.000 di perguruan tinggi swasta dan pada tahun 2013 sebanyak 61.000 orang termasuk 8.000 di perguruan tinggi swasta.

Pada tahun 2013 ini sebanyak 1.767 mahasiswa penerima Bidikmisi dari jenjang D3 angkatan 2010 telah menyelesaikan studi.Pada tahun 2014 program Bidikmisi akan menerima 60.000 calon mahasiswa penerima yang diselenggarakan di 98 perguruan tinggi negeri dibawah Kemdikbud dan beberapa PTS yang akan diseleksi.

Buku pedoman Bidikmisi Tahun 2014 ini merupakan revisi dari buku pedoman Bidikmisi 2013 yang memuat perubahan dan hal-hal baru terkait ketentuan, mekanisme, organisasi pelaksana dan pengelolaan dana yang lebih lengkap. Dengan pedoman ini diharapkan penyelenggaraan program terutama proses seleksi dan penyaluran bantuan biaya hidup kepada mahasiswa akan berjalan dengan lebih baik, sehingga mahasiswa dapat berprestasi serta menyelesaikan studinya dengan lancar dan tepat waktu, yang akhirnya dapat ikut andil dalam meneruskan perjuangan bangsa, memutus mata rantai kemiskinan.

Agar kualitas pelayanan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka para pimpinan dan atau pengelola perguruan tinggi dalam melakukan persiapan, pelaksanaan dan evaluasi agar mengacu pada pedoman ini. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat membantu calon mahasiswa atau mahasiswa penerima terkait dengan implementasi program Bidikmisi.

Akhirnya kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun dan semua pihak yang telah membantu dalam mewujudkan Buku Pedoman Bidikmisi 2014 ini. (Kata Pengantar Dirjen Dikti : Bpk. Djoko Santoso)

Download selengkapnya Buku Pedoman Bidikmisi 2014 maupun Petunjuk Teknis / Juknis Bidikmisi 2014 bagi sekolah dan siswa, dengan klik pada links-links berikut :
  • Download / unduh Buku Pedoman Bidikmisi 2014
  • Download / unduh Juknis Bidikmisi 2014 untuk Sekolah
  • Download / unduh Juknis Bidikmisi 2014 untuk Siswa

Referensi artikel : http://bidikmisi.kemdikbud.go.id
Read More..

Powered by Blogger.